Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi),
dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
Analisis Fikih
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
Analisis Fikih
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
1. Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
2. Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
3. Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
2. Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
1. Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
2. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
Ingin Berkonsultasi Hubungi :
Ingin Berkonsultasi Hubungi :
Afita Yosaline
Hp : 0815 841 90052 / 08211 406 4413
Hp : 0815 841 90052 / 08211 406 4413
E- mail : a_yosaline@yahoo.com
Http : //afita-Syariah-insurance.blogspot.com//
4 komentar:
Saya TKI DI MALAYSIA
Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yg jelasnya inilah kenyataannya...
Syukur alhamdulillah kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negri orang (Arab Saudi) karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 257 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemaring saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
KI BARONG di Nomor telfon 0852 8895 8775 di jamin bantuan beliau 100% …
ATAU >>KLIK DISINI<<
BANTUAN DARI KI BARONG
1.PESUGIHAN
2.TOGEL
3. DANAH GHAIB
4.PENGGANDAAN UANG
5.UANG BALIK
6.PEMIKAT
7.PENGLARIS BISNIS (Jualan,Tokoh,warung)
8.PERLANJAR DALAM BERBAGAI HAL
Jadi saya beranikan diri menghubungi beliau dan menyampaikan semua masalah saya dan alhamdulillah saya bisa di bantu,kini semua hutang saya sama majikan di Saudi semua bisa terlunasi dan punya modal untuk pulang kampung,,,,
Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi KI BARONG di nomor 0852 8895 8775 Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran Anda trimahkasi….
Saya membawa kabar baik kepada Anda semua warga negara Indonesia di platform ini, Allah sepenuhnya setia kepada saya dan seluruh rumah saya telah bertahan sejak Agustus 2017, kesaksian saya dan kabar baik saya berjalan seperti ini,
Nama saya Haerul, seorang Muslim dalam agama dan saya berasal dari kota Bandung Indonesia
Saya seorang pemasar dan juga penasihat bisnis di perusahaan tempat saya bekerja, dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (haerulh160@gmail.com). Saya ingin menggunakan platform ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia tentang apa yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjaman Ny. Olivia Daniel kepada saya. Platform ini untuk memberi tahu mereka yang membutuhkan dan mencari pinjaman yang tulus untuk berhati-hati karena internet dan blog penuh dengan perusahaan pinjaman palsu dan penipuan yang hanya ada di sini untuk merobek uang hasil jerih payah Anda.
Seperti yang dapat Anda lihat di foto profil saya, saya memiliki hutang besar dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman online untuk melunasi hutang saya dan saya menghubungi perusahaan pinjaman dari syngapore yang pada bulan Maret 2017, dan saya ditipu oleh pemilik perusahaan dengan meminta saya untuk Membayar banyak biaya, saya membayar dan pada akhirnya saya tidak mendapatkan pinjaman, saya kehilangan sekitar 20 juta ke perusahaan pinjaman palsu di syngapore karena saya mengajukan pinjaman 900 juta dan dengan semua biaya yang saya bayar saya tidak mendapatkan pinjaman dan saya sangat Frustrasi dan saya dipecat dari pekerjaan saya di perusahaan tempat saya bekerja karena saya juga mengambil pinjaman dari perusahaan tempat saya bekerja dan saya bangkrut dan muak dengan kehidupan.
Jadi Allah sangat baik, saya berdoa dan bahwa Allah mengarahkan saya ke seorang pelayan dan saya browsing internet ketika saya menemukan kesaksian seorang wanita Indonesia dengan nama Yuli melalui email: (yuliy3531@gmail.com)
Siapa dari Jakarta Selatan di Indonesia, bagaimana Allah mengubah kehidupan keuangannya melalui perusahaan pinjaman dan dia meminta saya untuk menghubungi email ibu Olivia Daniel: (oliviadaniel93@gmail.com) dan dia memperkenalkan saya kepada ibu Olivia Daniel dan dia memberi saya keberanian dan Saya mengajukan pinjaman dari ibu Olivia Daniel dan saya menerima pinjaman yang saya cari selama ini dan Allah akan terus memberkati Yuli karena telah memperkenalkan saya
We are direct providers of Fresh Cut BG, SBLC and MTN which are specifically for lease, our bank instrument can be engage in PPP Trading, Discounting, signature project (s) such as Aviation, Agriculture, Petroleum, Telecommunication, construction of Dams, Bridges, Real Estate and all kind of projects. We do not have any broker chain in our offer or get involved in chauffer driven offers. We deliver with time and precision as sethforth in the agreement. Our terms and Conditions are reasonable, below is our instrument description. The procedure is very simple; the instrument will be reserved on euro clear to be verified by your bank, after verification an arrangement will be made for necessary bank documents and stock testing expenses, the cost of the Bank Guarantee will be paid after the delivery of the MT760, DESCRIPTION OF INSTRUMENTS: 1. Instrument: Bank Guarantee (BG/) (Appendix A) 2. Total Face Value: Euro 5M MIN and Eur 10B MAX (Ten Billion USD). 3. Issuing Bank: HSBC Bank London, Credit Suisse and Deutsche Bank Frankfurt. 4. Age: One Year, One Month 5. Leasing Price: 6% of Face Value plus 2% commission fees to brokers. 6. Delivery: Bank to Bank swift 7. Payment: MT-103 or MT760 8. Hard Copy: Bonded Courier within 7 banking days. We are ready to close leasing with any interested client in few banking days, if interested do not hesitate to contact me direct. colinkinvestmentcomp@gmail.com E-mail : colinkinvestmentcomp@gmail.com Mr. John Goodman Regards
We are direct providers of Fresh Cut BG, SBLC and MTN which are specifically for lease, our bank instrument can be engage in PPP Trading, Discounting, signature project (s) such as Aviation, Agriculture, Petroleum, Telecommunication, construction of Dams, Bridges, Real Estate and all kind of projects. We do not have any broker chain in our offer or get involved in chauffer driven offers. We deliver with time and precision as sethforth in the agreement. Our terms and Conditions are reasonable, below is our instrument description. The procedure is very simple; the instrument will be reserved on euro clear to be verified by your bank, after verification an arrangement will be made for necessary bank documents and stock testing expenses, the cost of the Bank Guarantee will be paid after the delivery of the MT760, DESCRIPTION OF INSTRUMENTS: 1. Instrument: Bank Guarantee (BG/) (Appendix A) 2. Total Face Value: Euro 5M MIN and Eur 10B MAX (Ten Billion USD). 3. Issuing Bank: HSBC Bank London, Credit Suisse and Deutsche Bank Frankfurt. 4. Age: One Year, One Month 5. Leasing Price: 6% of Face Value plus 2% commission fees to brokers. 6. Delivery: Bank to Bank swift 7. Payment: MT-103 or MT760 8. Hard Copy: Bonded Courier within 7 banking days. We are ready to close leasing with any interested client in few banking days, if interested do not hesitate to contact me direct. colinkinvestmentcomp@gmail.com E-mail : colinkinvestmentcomp@gmail.com Mr. John Goodman Regards
Posting Komentar