Justru Konsep Unit Link Yang Lebih Praktis & Sesuai Syariah


Suatu hari saya menerima email dari seseorang  yang penasaran dan ingin bertabayun tentang berita seputar unit-link.

Pertanyaannya:
1. ada orang yang ngomong,  lebih baik beli asuransi tradisionil saja daripada unit-link. Dan kalau mau investasi carilah reksadana. Sebenarnya gimana ya pak?  

2. Apakah unit-link sesuai dengan  syariah?

Alhamdulillah saya bersyukur  sekali mendapat  pertanyaan seperti ini karena saya berkesempatan  menjelaskan kepada  masyarakat konsep unit-link secara lengkap. 
Selama ini  informasi yg diterima masyarakat tentang unit-link kadang-kadang suka  tidak utuh dan sepotong-sepotong

Kemudian karena saya pikir pertanyaan ini  bermanfaat juga buat kita semua, maka sengaja saya share disini.

Sekarang mari kita kupas tuntas  apa itu Unit Link dan kita lihat apakah sesuai dengan syariah atau tidak.

A. Apa itu Unit Link

Istilah Unit Link sangat terkenal dalam dunia perasuransian yang artinya DIGABUNGNYA PRODUK ASURANSI DAN INVESTASI DALAM SATU POLIS.
Di Indonesia konsep asuransi Unit Link diperkenalkan & dipelopori oleh sebuah perusahaan asuransi yang berasal dari Inggris.
Dengan membeli Unit Link beraneka ragam tujuan keuangan nasabah akan terpenuhi dengan mudah, diantaranya:

1.Manfaat Asuransi
• Asuransi Jiwa
• Asuransi Kesehatan Individu
• Asuransi Kecelakaan
• Perlindungan Cacat
• Perlindungan Sakit Kritis
• Proteksi Income
• Dll

2.Manfaat Investasi
Selain bisa mendapatkan manfaat asuransi yang beragam,  ada juga manfaat investasi yang bentuk dan karakter investasinya mirip dengan Reksadana. Penempatan investasinya bisa di saham, sukuk, pasar uang atau deposito dengan komposisi yang bisa dipilih sesuai keinginan nasabah.

Kemudian antara asuransi dan investasi tersebut bersifat terpadu (linked). Misalnya jika nasabah terkena resiko sakit kritis , rencana  investasinya tidak akan  terganggu karena setoran investasinya  akan dilanjutkan oleh asuransi. Dengan demikian tujuan investasi nasabah tetap akan tercapai jika pun dia terkena sakit kritis.    

Jadi dengan membeli produk Unit Link, nasabah akan terproteksi sekaligus  bisa merancang tujuan keuangannya di masa depan, misalnya untuk dana pendidikan anak, dana pensiun, dana persiapan haji, dana darurat, dll

Begitu simple dan praktisnya produk Unit Link ini, menjadikannya digemari dan disukai oleh masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan laporan  ketua Asosiasi Asuransi  Jiwa Indonesia (AAJI) yang menyatakan bahwa: PRODUK UNIT LINK MAKIN DIGEMARI (www.kompas.com)

Melihat  luar biasa tingginya minat masyarakat terhadap Unit Link, maka hampir semua perusahaan asuransi di Indonesia ikut menjual 
Unit Link.

Selain disukai masyarakat, produk Unit Link yang simple dan praktis ini juga disenangi oleh  para agen asuransi. Karena dengan hitung-hitungan  yang aplikatif dan transparan  mereka dapat membantu nasabahnya membuatkan sebuah perencanaan keuangan masa depan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabahnya.

Kemudian bagaimana jika ada orang yang ngomong:
"Dari pada beli Unit Link, lebih baik beli asuransi yang tradisional atau asuransi biasa saja  yang tidak ada investasinya. Selanjutnya untuk investasi  belilah reksadana secara terpisah pula"

Kalimat diatas  akan membuat masyarakat menjadi bingung  karena dia harus bolak-balik membeli berbagai macam program  asuransi secara terpisah  

Bayangkan betapa REPOTNYA masyarakat:

Pertama,  untuk memenuhi kebutuhan asuransinya  dia harus mencari, mempelajari  & membeli asuransi  jiwa di perusahaan A, asuransi kecelakaan di perusahaan B, asuransi kesehatan di perusahaan C, dan seterusnya

Hal ini tentu saja akan menghabiskan waktu dan tenaga untuk mencarinya. Bahkan biaya pun akan membengkak karena pada setiap jenis asuransi yang diambil akan terkena biaya administrasi diluar biaya premi itu sendiri.

Kedua, untuk rencana berinvestasi:
• Dia harus mempelajari apa itu reksadana
• Dimana tempat menjualnya
• Bagaimana profil resikonya
• Reksadana  apa yg kinerjanya baik
• Apa itu reksadana berpendapatan tetap
• Apa itu reksadana saham
• Apa itu reksadana berimbang
• Berapa NAB nya
• Dll

Bayangkan juga betapa repot masyarakat dibuatnya..! Bahkan yang lebih dikhawatirkan lagi adalah jika masyarakat akhirnya menunda atau malah membatalkan asuransinya yang sudah ada . Kan kasihan kalau sewaktu-waktu terjadi resiko padanya. Seperti yang kita tahu, resiko itu kan bisa terjadi kapan saja. 

Padahal dibalik segala kerepotan diatas, jika dia datang ke agen asuransi Unit Link, semua keperluan asuransi tadi akan diperoleh dengan mudahnya hanya di satu pintu atau satu perusahaan.

Begitupun untuk investasi masyarakat kita belum siap untuk berinvestasi sendiri.
Sekedar ilustrasi, saya pernah menghadiri sebuah seminar yang diadakan oleh seorang financial planner ternama di sebuah Hotel berbintang nan bergengsi di Jakarta.
Acara tersebut disponsori oleh beberapa  perusahaan reksadana.
Kepada peserta yang berjumlah 200 orang diajukan pertanyaan oleh pembawa acara:
"Siapakah diantara hadirin yang sudah tahu dan mengerti tentang Reksadana?"

Tahukah anda fakta yang terjadi berikutnya:
Hanya 8 orang yang tunjuk tangan..!
Artinya dari 200 jumlah peserta tidak sampai 5% yang tahu dan mengerti tentang reksadana.
Padahal mereka kelas menengah atas dengan income diatas 10 juta per bulan dan tingkat pendidikan sepertinya minimal S1 serta tinggal di Jabodetabek yang notabene dekat dengan pusat ekonomi nasional dan internasional.

Bayangkan...Orang kelas menengah atas saja belum paham tentang reksadana apalagi kelas menengah bawah

Setelah kita kupas sisi kepraktisan unit-linknya, selanjutnya kita tinjau dari sisi syariah:

B. Apa itu Asuransi Syariah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang dimaksud dengan:
ASURANSI SYARIAH (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui 
INVESTASI dalam bentuk aset dan / atau TABARRU' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dalam asuransi konvensional, tabarru’ itu sama dengan premi asuransi
Jadi: 
DEFINISI ASURANSI SYARIAH SAMA  DENGAN DEFINISI UNIT LINK. 
Dengan demikian dapat disimpulkan  bahwa konsep Unit Link sangat pas dan cocok untuk asuransi syariah.
Hal ini terbukti  dengan perusahaan - perusahaan asuransi di Indonesia yang menjual produk syariah, hampir semuanya berbasis kepada UNIT LINK.
Dan hampir semuanya pula tidak menjual produk tradisional yang bukan
Unit Link pada produk syariahnya.

Artinya asuransi terpisah seperti banyak contoh diatas, misalnya kesehatan individu, kecelakaan, sakit kritis, dll, belum semuanya syariah.
Padahal kita semua tahu bahwa asuransi syariah itu harus terbebas dari MAGHRIB (maysir, gharar, haram dan riba)

Janganlah hanya karena iming-iming premi yang lebih murah kita malah mengabaikan halal dan tidak halalnya  suatu produk.
Asuransi dibeli bukan karena orang pasti meninggal, tetapi karena yang ditinggalkan Harus Tetap Hidup. Namun pastikan mereka hidup dari uang yang halal.

Meminjam istilah perencana keuangan syariah Ahmad Gozali: "Sudah benar berada dalam jalur syariah, ngapain pula kembali ke jaman jahiliyah..."

Semoga Allah SWT  membimbing kita ke jalan yang benar serta menjadikan kita hidup dalam bingkai syariah yang damai & tenteram.


Ingin konsultasi lebih lanjut hubungi :


Afita Yosaline
Ruko Viktorian Bintaro Blok AA No3A, 
Jl Bintaro Utama 3A,Pondok Karya
Tangerang
Telp:  021 7369 0379
Hp  :  0815 841 90052 / 08211 406 4413
E- mail : a_yosaline@yahoo.com
Http : //afita-Syariah-insurance.blogspot.com//

Kenapa Wanita Indonesia Tak Mandiri

Hasil survey Citibank Indonesia dalam Citi Fin-Q (Financial Quotient) 2009 yang melibatkan responden wanita menunjukkan bahwa separuh wanita Indonesia tidak mempunyai rencana keuangan. “Sebagian yang telah mempunyai rencanapun belum tentu melaksanakan rencana keuangannya,” ujar Sonitha Poernomo, Vice President Corporate Affairs Head, Citibank N.A. dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, 20 April 2010. Padahal, kata dia, memperingatin Hari Kartini, semangat pahlawan wanita itu dicerminkan melalui peran wanita Indonesia dalam bentuk pergerakan hak dan keadilan yang diekspresikan di kehidupan ekonomi, sosial dan politik, namun untuk permasalahan keuangan, boleh dibilang para kaum hawa tidak memiliki kompetensi yang sepadan.. Lantas, mengapa wanita Indonesia belum mandiri secara finansial? Berikut 5 alasan utama:


1. Terbuai Asmara .Pada umumnya, saat memasuki jenjang pernikahan, wanita mempersilakan pria untuk bertanggung jawab soal keuangan. Banyak wanita yang diajarkan, bahkan bercita-cita untuk bergantung semata pada pasangannya. Kaum pria sering dianggap lebih memiliki kemampuan untuk memperoleh penghasilan dan bertahan dalam kondisi sulit (survive) sementara wanita tidak. Dalam beberapa kebiasaan ataupun tradisi yang dianut di Indonesia, wanita dituntut untuk menurut saja pada suami dengan imbalan proteksi dari segi keuangan. Ketergantungan ini membuat wanita tidak siap jika pasangan mereka kehilangan pekerjaan, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia – sehingga menyebabkan seorang istri harus mengasuh dan membesarkan anak seorang diri. Untuk itu hidup di zaman sekarang, wanita semakin dituntut untuk mandiri dan saling mendukung dalam kehidupan berkeluarga.

2. Terlalu Muda Untuk Menabung .Pada saat masih berusia muda, umumnya wanita tidak menaruh prioritas untuk menabung demi masa depan. Wanita lebih mementingkan pengeluaran untuk memperbaiki penampilan dan memperoleh hal-hal yang tidak dimilikinya saat masa kanak-kanak. Kecenderungan ini pada akhirnya menjurus pada kebiasaan belanja kompulsif. Dengan berjalannya waktu, jumlah pengeluaran semakin meningkat dan semakin sulit untuk menciptakan kebiasaan menabung. Hal yang terbaik untuk mengajarkan nilai uang pada generasi muda adalah dengan memberikan kesempatan pada mereka untuk mulai bekerja selepas usia remaja dan membiasakan mengelola keuangan pribadi.

3. Tergoda Belanja & Terlilit Utang .Iklan dan promosi untuk kecantikan, fashion dan kebutuhan rumah tangga semakin meningkatkan selera belanja wanita. Hal ini membuat para wanita merasa bahwa mereka memiliki kendali terhadap pengeluaran, tetapi sayangnya belanja kompulsif ini semakin menggali utang lebih dalam.

4. Terintimidasi Sukses Walaupun tingkat penghasilan wanita cenderung lebih rendah daripada pria, kaum wanita terus memperjuangkannya di dunia kerja. Namun kesuksesan di dunia kerja dapat membawa keretakan pada hubungan rumah tangga. Wanita yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari pasangan, tangkas menangani pengeluaran dan mengendalikan uang rumah tangga sering dianggap agresif dan tidak feminin baik di mata laki-laki maupun sesama wanita. Untuk menjaga hubungan rumah tangga, terdapat sejumlah wanita yang merelakan hak finansialnya demi keutuhan keluarga.

5. Terdorong untuk Membantu Orang Lain Wanita selalu mengutamakan suami, anak, orangtua, anggota keluarga bahkan orang-orang yang tidak mampu. Membantu orang lain memberikan rasa bermanfaat dan rasa senang karena telah berbuat baik pada orang lain. Terkadang wanita melupakan dirinya sendiri, sehingga pengeluaran untuk orang lain terus berjalan dan hal ini sangat berbahaya jika ia dan keluarga terlilit utang. Untuk melanjutkan semangat Kartini guna menciptakan kemandirian wanita Indonesia, maka seyogyanya wanita memperhatikan pengelolaan keuangan. Perlu dilakukan skala prioritas dalam mengatur pengeluaran sehari-hari, sehingga sebisa mungkin mementingkan fungsi daripada sekedar gengsi. Wanita perlu menanam kebiasaan menabung dan berinvestasi, menyiapkan dana darurat dan hidup seimbang dengan mementingkan kebutuhan pribadi dan keluarga.




Ingin menabung mulai dari sekarang? klik disini
 ingin  menjadi wanita mandiri? klik disini

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional



Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi   produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli

3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

5. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Untuk keterangan Lebih Lanjut,Jelasnya Hubungi :

Afita Yosaline
Telp :  021 7369 0379
Hp    :  0815 841 90052 / 08211 406 4413
E mail : a_yosaline@yahoo.com
http://afita-Syariah-insurance.blogspot.com

Tips Memilih Produk Unit Link



Teliti terlebih dahulu sebelum memilih produk investasi unitlink. Jika Anda tak teliti, alih-alih mendapat keuntungan, Anda bisa rugi karena tidak teliti dan tidak paham. Di sisi lain jika Anda berinvestasi unit link di tempat yang tepat, Anda bisa memperoleh keuntungan investasi (gain) yang sangat memuaskan.

Untuk menghindari kerugian di kemudian hari dan mendapatkan hasil investasi yang optimal, ada beberapa tips yang bisa membantu Anda:

1. Data Perusahaan
  • Awali dengan mengumpulkan data perusahaan asuransi yang menjual produk unitlink di Indonesia. Lalu cari informasi sebanyak-banyaknya tentang produk ini dan latar belakang perusahaan.
2. Pilih perusahaan yang sehat
  • Setelah mengumpulkan data dan informasi perusahaan asuransi unitlink, jatuhkan pilihan Anda pada perusahaan yang sehat. Semua bisa dilihat lewat laporan keuangannya.
3. Cari tahu penempatan investasinya
  • Sebelum menentukan satu jenis unitlink pada satu perusahaan, ada baiknya Anda mengetahui tentang penempatan investasi yang ditetapkan perusahaan, baik pada obligasi, saham unggulan, dan sebagainya

 4. Carilah agen pemasaran unitlink yang profesional dan menguasai produk

    • Ingin aman, hindari transaksi dengan para agen asuransi yang tidak aktif dan tidak profesional. Hal ini bisa Anda ketahui dari kartu identitas (bersertifikasi atau tidak) , hasil kerja (prestasinya), atau bisa menghubungi perusahaan tempat mereka bekerja. Agen pemasar unitlink yang terdaftar, telah melalui ujian yang ditunjukkan dengan kepemilikan kartu nomor registrasi pemasar unitlink yang dikeluarkan oleh AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)
    5. Pelajari ilustrasi
    • Pelajari dan pahami ilustrasi produk unitlink yang ditawarkan dari seorang agen (tenaga pemasaran) perusahaan asuransi jiwa.
    6. Pelajari manfaat
    • Pelajari manfaat produk unitlink dan ketentuan-ketentuan polis yang ditetapkan pada beberapa perusahaan asuransi.
    7. Perhatikan biaya
    • Perhatikan besarnya biaya yang dibebankan pada produk tersebut seperti biaya administrasi bulanan, biaya transaksi, biaya premi, dan lain-lain. Kadang ada ilustrasi asuransi yang tidak mencantumkan biaya-biaya ini. Tanyakanlah kepada agen penjual asuransi Anda.
    8. Sesuaikan dengan kondisi keuangan Anda
    • Sesuaikan dengan kondisi keuangan Anda apakah sumber pendapatan dapat dianggarkan untuk memenuhi kewajiban membayar premi.


    Anda Perlu untuk Berkonsultasi , Kami siap membantu, silahkan hubungi kami:



    Afita Yosaline
    Ruko Viktorian Bintaro Blok AA No3A, 
    Jl Bintaro Utama 3A,Pondok Karya
    Tangerang
    Telp:  021 7369 0379
    Hp  :  0815 841 90052 / 08211 406 4413
    E- mail : a_yosaline@yahoo.com
    Http : //afita-Syariah-insurance.blogspot.com//

    Investasi dalam Perspektif Syariah


    Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.

    Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.

    Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.

    Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

    Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

    Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
    1.   Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
    2.   Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
    3.   Keadilan pendistribusian kemakmuran.
    4.   Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
    5.   Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), 
         dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
    Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.

    Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

    Analisis Fikih

    Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.

    Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.

    Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.

    Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.

    Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
    1.   Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
    2.   Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
    3.   Ijab dan Qabul.
    Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
    1.   Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
    2.   Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
    Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.

    Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
    1.   Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
    2.   Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.

    Ingin Berkonsultasi Hubungi :





    Afita Yosaline 

    Hp  :  0815 841 90052 / 08211 406 4413
    E- mail : a_yosaline@yahoo.com
    Http : //afita-Syariah-insurance.blogspot.com//